Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap politisi PDI Perjuangan I Gusti Agung Wirajaya. Namun, mantan anggota Komisi XI DPR RI yang akan diperiksa untuk tersangka eks anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman itu mangkir.
"Saksi mengirim surat ketidakhadiran, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Lebih lanjut, KPK berharap agar I Gusti Agung bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK di panggilan berikutnya. Sebab, panggilan itu merupakan bagian dari kewajiban hukum.
Febri menyatakan bahwa KPK akan menjawalkan ulang terhadap I Gusti Agung. Hanya saja, jadwal pemanggilan itu belum ditentukan tanggal dan waktunya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS).
Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba.
Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke rutan cabang KPK. Sedangkan Natan Pasomba telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: