PK Dikabulkan, Eks Ketua DPD Irman Gusman Bebas Dari Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 27 September 2019, 15:56 WIB
PK Dikabulkan, Eks Ketua DPD Irman Gusman Bebas Dari Penjara
Irman Gusman/Net
rmol news logo Eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tersangkut kasus korupsi Irman Gusman telah menghirup udara bebas, Irman dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Kamis (26/9).

Begitu disampaikan Juru Bicara Irman Gusman, Pitam Daslani kepada Kantor Berita Politik RMOL saat dikonfirmasi, Jumat (27/9). Ia menyampaikan, dirinya juga ikut menjemput Irman di Lapas Sukamiskin.

“Ya beliau sudah bebas, keluar ditemani kawan-kawannya,” ungkapnya.

Pitam mengatakan, pembebasan Irman atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadapnya menjadi tiga tahun. Sementara Irman sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak September 2016.

Sekadar informasi, dalam kasus Irman, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) Irman atas kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.

Dalam salinan putusan PK, vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

MA menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinilai menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.

MA juga menghukum Irman dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terpidana Irman selesai menjalani pidana pokok.

Putusan PK ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menghukum Irman dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA