Sidang pengesahan tatib sempat berlangsung ricuh. Sebab, tatib yang dibahas dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Namun seiring berjalan waktu, tatib tetap disahkan dan pasal 55 menjadi yang paling krusial dalam tatib tersebut. Baca:
Tata Tertib DPD RI Resmi Disahkan, Pasal 55 Paling KrusialPasalnya, aturan ini diduga dibuat untuk menjegal dua orang kandidat pimpinan DPD RI, yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Abdullah Puteh.
Keduanya diduga dijegal melalui pasal 55b yang berisi syarat pencalonan pimpinan DPR. Khususnya pasal 55b ayat 2 bahwa calon tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan dan pasal 55b ayat 1 yang menyebut calon tidak dalam status tersangka.
GKR Hemas diketahui bersama pernah berurusan dengan Badan Kehormatan. Ratu Yogya itu pernah dipecat karena BK DPD karena membolos saat sidang paripurna. Tercatat, Hemas tidak hadir di 12 kali sidang.
Hemas sendiri mengaku tidak hadir dalam sidang lantaran dia tidak mengakui kepemimpinan DPD di bawah Oesman Sapta Odang.
Sementara Abdullah Puteh baru saja dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9) lalu. Hakim menilai mantan gubernur Aceh itu terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono.
BERITA TERKAIT: