Ahli hukum pidana Kapitra Ampera menjelaskan, ketidakprofesionalan KPK itu terlihat dari tidak adanya keterbukaan dan kejelasan mengenai proses pemeriksaan pengawasan internal terkait kode etik.
"Tidak profesional, sementara selama ini tidak pernah dirilis kode etik dilangsungkan dan siapa majelis kode etiknya itu," kata Kapitra melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (12/9).
Kapitra justru mempertanyakan kenapa pengumuman dugaan pelanggaran Irjen Firli itu dihembuskan ke khalayak ketika bergulirnya proses fit and proper test calon pimpinan KPK di DPR.
Kapitra menduga kemunculan tudiangan pelanggaran etik Firli adalah bagian dari skenario KPK untuk menggagalkan Irjen Firli sebagai salah satu kandidat calon pimpinan KPK.
"Karena tujuannya hanya menghambat. Ini kan (Firli) belum tentu dipilih oleh DPR tapi sudah nampak betul upaya-upaya untuk menggagalkannya," ujar Kapitra.
Apabila memang skenario besarnya demikian, Kapitra menegaskan, lembaga antirasuah dewasa ini sudah tidak mengedepankan unsur profesionalnya sebagai lembaga penagak hukum.
"Saat ini KPK sudah tidak proposional, mau dibawa kemana KPK kalau sudah ada rasa kebencian kepada institusi," tutur Kapitra.
Kapitra meminta kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan memberikan sikap tegas kepada lembaga antirasuah terkait pernyataan dugaan pelanggaran Irjen Firli.
"Ini jelek, saya minta kepada kepolisian untuk mencabut segala fasilitas itu dan minta juga agar Presiden memecat Saut Situmorang. Memberhentikannya, ini sudah tidak fair, Presiden harus turun tangan," tutup Kapitra.
BERITA TERKAIT: