Demikian yang
disampaikan oleh Ketua LPSK Republik Indonesia, Hasto Atmojo Suroyo saat
memberikan konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta.
"Penyebab
yang pertama adalah karena anggaran LPSK sampai hari ini masih
mengikuti Kementerian Sekretariat Negara sehingga kalau anggran di sana
turun, kami juga ikutan turun," ujarnya, Minggu (25/8).
Soal
besaran anggaran, ia menegaskan bahwa kucuran dana yang bakal diterima
tahun depan itu akan menjadi anggaran terendah sepanjang lima tahun
terakhir.
Jika anggaran LPSK tidak dicukupi, maka pemenuhan hak
saksi dan korban seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi
dan Korban dikhawatirkan bakal turut terancam.
Atas dasar itu,
LPSK juga sudah melakukan audiensi dengan ketua DPR RI Bambang Soesatyo
(Bamsoet) guna memperjuangkan anggaran yang masuk akal demi kinerja
LPSK.
Dalam audiensi yang dilakukan, Ketua DPR meminta agar LPSK
tak bubar hanya karena minimnya anggaran. Pemerintah melalui Kementerian
Keuangan pun diminta Bamsoet untuk memberikan perhatian khusus terhadap
anggaran LPSK.
Di sisi lain, Ketua LPSK berpandangan anggaran yang diterpakan pemerintah jauh dari kata cukup.
"Dari
Rp 54 miliar, 42 miliarnya sudah dikunci Kemenkeu untuk membayar gaji
sehingga hanya menyisakan 12 M. Angka tersebut hanya dapat membiayai
program LPSK selama tiga bulan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: