"Ibkota itu bukan perkara keinginan sepihak, juga terkait UUD 45," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Jumat, 23/8).
Dalam konteks konstitusi, kata HNW sapaan akrab politisi senior PKS ini, pemidahan ibukota berkaitan dengan Pasal 2 ayat 2 UUD 1945 perihal sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Bunyi pasal tersebut adalah, Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
"Ibukota negara sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan, harus-nya MPR di sounding (diajak bicara) dong," ungkap HNW.
Jika ibukota betul pindah, lanjutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dua hal. Mengubah Pasal 2 ayat 2 UUD 45 atau ikut membawa Gedung Parlemen ke ibukota yang baru.
"Dan menurut saya harusnya selesaikan lah secara institusi konstitusional, lakukan kajian, lalu bawa ke DPR," tukas HNW.
BERITA TERKAIT: