ICSF Heran DPR Maksa RUU Kamtansiber Dikebut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 01 Agustus 2019, 09:21 WIB
ICSF Heran DPR Maksa RUU Kamtansiber Dikebut
Gedung Parlemen/Net
rmol news logo Tidak ada alasan mendesak bagi DPR RI untuk buru-buru memberikan mengesahkan rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber.

"Tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan," ujar Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja saat dihubungi, Rabu (31/7).

Ardi menyebut RUU tersebut masih memerlukan pendalaman dengan meminta pandangan semua pihak yang terkait.

"Soal cyber security ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, harus melibatkan semua yang memiliki kepentingan di bidang. Artinya, bukan hanya pemerintah," jelasnya.

Ardi pun mengaku heran DPR menjadi pihak yang berinisiatif untuk membuat UU Kamtansiber. Padahal  RUU itu seharusnya merupakan wilayah pemerintah dan masyarakat.

"Sekarang sudah mereka yang membuat UU itu, sekarang mereka mau maksa supaya itu ditandatangani, dikebut. Bagaimana ceritanya coba?" ungkapnya.

Lebih mengherankan lagi, kata dia, Indonesia hingga kini enggan meratifikasi konvensi keamanan siber yang dibuat di Eropa karena alasan kedaulatan. Padahal, dunia siber tidak memiliki batasan wilayah.

"Artinya kita tidak bisa berdiri sendiri, menganggap bahwa kita dunia sendiri dan kita harus jaga dunia kita. Kita tidak bisa bertahan jika tidak bekerja sama dengan pihak lain, terutama dalam forum-forum bilateral dan multilateral," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA