"Tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan," ujar Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja saat dihubungi, Rabu (31/7).
Ardi menyebut RUU tersebut masih memerlukan pendalaman dengan meminta pandangan semua pihak yang terkait.
"Soal
cyber security ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, harus melibatkan semua yang memiliki kepentingan di bidang. Artinya, bukan hanya pemerintah," jelasnya.
Ardi pun mengaku heran DPR menjadi pihak yang berinisiatif untuk membuat UU Kamtansiber. Padahal RUU itu seharusnya merupakan wilayah pemerintah dan masyarakat.
"Sekarang sudah mereka yang membuat UU itu, sekarang mereka mau maksa supaya itu ditandatangani, dikebut. Bagaimana ceritanya coba?" ungkapnya.
Lebih mengherankan lagi, kata dia, Indonesia hingga kini enggan meratifikasi konvensi keamanan siber yang dibuat di Eropa karena alasan kedaulatan. Padahal, dunia siber tidak memiliki batasan wilayah.
"Artinya kita tidak bisa berdiri sendiri, menganggap bahwa kita dunia sendiri dan kita harus jaga dunia kita. Kita tidak bisa bertahan jika tidak bekerja sama dengan pihak lain, terutama dalam forum-forum bilateral dan multilateral," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: