Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menanggapi desakan Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat untuk dilakukan KLB.
"Tidak ada KLB," ujar Hinca kepada
Kantor Berita RMOL, Kamis (4/7).
FKPD mendesak KLB untuk melakukan pergantian ketua umum karena perolehan suara Demokrat menurun drastis pada Pemilu 2019. Ditambah, jabatan Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat yang dipegang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai ilegal.
Menurut Hinca, tudingan bahwa Kogasma yang dipimpin putra sulung SBY itu ilegal karena tidak tercantum pada AD/ART partai adalah tudingan yang keliru dan tidak berdasar.
"Tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," sebut Hinca.
Jelas dia, Kogasma merupakan lembaga yang legal dan sudah sesuai dengan AD/ART partai.
"Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.92/SK/DPP.PD/II/2018, lembaga Kogasma ini dibentuk oleh DPP Partai Demokrat sebagai respons atas kebutuhan partai dalam menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019," tuturnya.
Tidak hanya itu, Kogasma juga telah dibentuk pada saat rapat pengurus DPP Partai Demokrat pada 9 Februari 2018 lalu sesuai dengan UU 2/2011 tentang Partai Politik dan sesuai dengan AD/ART partai serta program umum Partai Demokrat periode 2015-2020.
Sehingga, lanjut Hinca, komentar yang disampaikan para forum pendiri Demokrat dinilai tidak berdasar, dan Partai Demokrat akan menempuh penegakan disiplin dengan cara-cara internal.
"Untuk itu, demi kemaslahatan partai dan soliditas kader Partai Demokrat, kami menempuh penegakan disiplin partai dengan cara-cara internal sebagaimana mekanisme partai yang berlaku untuk menangani dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkembang menjadi perdebatan yang tidak produktif," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: