Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Yusril Tetap Dapat Bagian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 01 Juli 2019, 16:17 WIB
Pengamat: Yusril Tetap Dapat Bagian
Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Istilah here is no free lunch atau tidak ada makan siang gratis diyakini masih berlaku dalam praktik perpolitikan Indonesia.

Setelah pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, saat ini isu politik bergesar pada pembagian kursi menteri.

Pengamat politik dari Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan, di awal-awal pembentukan koalisi parpol pengusung Jokowi-Maruf, tentu sudah ada kesepakatan atau deal-deal politik antara mereka dengan petahana Jokowi.

Khusus Partai Bulan Bintang (PBB) yang bergabung dengan koalisi Jokowi-Maruf di menit-menit akhir, menurut Ujang, tetap ada deal-deal politik.

Apalagi belakangan, ketua umumnya yakni Yusril Ihza Mahendra adalah ketua tim kuasa hukum Jokowi-Maruf di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, Jokowi-Maruf memenangkan sengketa Pilpres 2019 di MK.

"Buat apa bergabung kalau tidak ada kesepakatan," ujar Ujang saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Senin (1/7).

Dan sebaiknya, lanjut Ujang, Yusril memang harus masuk kabinet untuk eksistensi PBB di masa mendatang.

"Yusril sudah bolak-balik jadi menteri, tapi melihat latar belakangnya, dia bisa jadi Menkumham, kalau menko adalah jatah partai besar," tuturnya.

Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengaku belum mendapat tawaran menjadi menteri. Tapi kalau pun pada akhirnya ada tawaran, dia akan tetap terkonsentrasi pada penanganan hukum dan HAM.

"Kalau sekiranya harus masuk ke pemerintahan, tentu kalau saya merasa betul ada hal-hal masalah-masalah konstitusi, masalah hukum, masalah HAM yang memang harus diselesaikan di negara ini," ungkap Yusril di Gedung KPU, Jakarta, Minggu kemarin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA