Begitu tegas pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam kicauannya di akun Twitter pribadi sesaat lalu, Minggu (30/6).
Atas putusan itu, Refly menyebut bahwa pemenang yang diputus oleh MK merupakan presiden republik Indonesia. Artinya, presiden yang menjadi pemimpin semua rakyat yang hidup dari Sabang sampai Merauke.
"Presiden bagi semua rakyat, bukan hanya bagi partai pengusung/pendukung atau relawan," tegasnya.
Sementara tugas rakyat, sambung Refly, adalah kembali bekerja sesuai dengan pekerjaan masing-masing.
Sedang untuk pandangan politik, Refly menilai rakyat berhak untuk mendukung ataupun tetap mengkritik pemerintah.
"Tetap kritis pada jalannya pemerintahan juga boleh. Mendukung juga sah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: