Demikian disampaikan oleh Ekonom Senior Rizal Ramli (RR) saat menggelar jumpa pers di Roemah Djoeang, Jakarta, Rabu (22/5).
RR menyebutkan, rakyat Indonesia pernah berjuang melawan otoritarianisme pemerintahan. Bahkan ia sendiri juga mengaku pernah merasakan harus ditahan aparat hanya karena menginginkan negara yang demokratis.
"Saya waktu muda, umur 22 tahun diadili, ditangkap, dipenjarakan di penjara Sukamiskin. Karena inginkan negara yang demokratis, Indonesia yang adil," ujarnya.
RR menambahkan, dengan perjuangan yang susah payah, Bangsa Indonesia kemudian mendapatkan kehidupan yang lebih demokratis setelah reformasi. Namun, hal itu tidak berlangsung lama, karena ia merasa saat ini negara kembali ke zaman otoriter.
"Tapi saya sedih sekali hari ini kita kembali ke zaman otoriter, aparat digunakan untuk menangkap orang sembarangan. Menggunakan undang-undang antimakar," sebutnya.
Padahal, menurut RR makar dalam bahasa Inggris berarti kudeta, yang hanya bisa dilakukan oleh organisasi yang memiliki senjata.
"Tidak bisa rakyat biasa tanpa senjata dengan damai melakukan kudeta. Padahal hak untuk berkumpul, menyatakan pendapat, mengekspresikan ketidakpuasan itu dijamin oleh UUD 1945. Artinya, kita berkumpul menyatakan pendapat asal dengan damai, tanpa kekerasan, itu dijamin oleh UUD 45," pungkasnya.