"Kalau kami kan dari pihak 02 tidak merasa yang dituduh, karena kami tidak merencanakan hal seperti itu," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan jika barisan oposisi tak akan melakukan perbuatan melanggar konstitusi seperti berbuat makar. Hal itu sebagaimana yang diperintahkan oleh Prabowo sendiri.
"Petunjuk Pak Prabowo jelas bahwa segala sesuatu mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tapi lebih kepada menyikapi situasi," jelasnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga memastikan kalau pihaknya sama sekali tidak akan mengepung Kantor KPU hanya karena tak terima dengan hasil perhitungan suara.
"Pihak kami tidak begitu. Yang ada pada saat ini adalah kami mengajukan laporan ke Bawaslu tentang temuan-temuan yang dianggap oleh kawan-kawan merugikan pihak 02, dan ada beberapa laporan yang sudah dan akan dilaporkan ke Bawaslu," pungkasnya.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Amien Rais sempat mewanti-wanti KPU selaku penyelenggara pemilu untuk tidak berbuat curang. Jika tidak, maka kekuatna people power akan digaungkan.
Menanggapi seruan people power, Kapolri pun sempat bereaksi. Menurutnya, gerakan people power harus tetap menggunakan mekanisme yang tertuang dalam undang-undang. Jika tidak, maka pihaknya tak segan-segan untuk menindak dengan menggunakan pasal makar.
"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP jelas," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5) kemarin.
BERITA TERKAIT: