Padahal, menurut wakil ketua DPRD DKI Jakarta itu setiap orang berhak membawa fotokopi formulir C-1. Baca:
“Apa kewenangan nangkep orang bawa C-1? Ini logikanya sederhana. Orang bawa keluar C-1, misalnya fotokopi atau apa, itu haknya orang lho,†kata Taufik di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Senin (6/5).
“Jadi C-1 dibawa tim sukses mau dikirim ke satu tempat. Ketemu polisi bawa C1 di jalan terus ditangkep. Apa urusannya coba ditangkap tuh?†tegasnya.
Lebih lanjut, dia membantah bahwa pihaknya terlibat dalam pengiriman C-1 tersebut. Bantahan disampaikan untuk menjawab pernyataan Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga yang mengatakan bahwa temuan formulir C1 menguntungkan kubu 02.
Taufik menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengumpulkan C-1 ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
“Seknas tak pernah mengumpulkan C-1 ke BPN. Jadi berita itu sama sekali tidak betul,†tegasnya.
BERITA TERKAIT: