Anggota Komisi II DPR, Ahmad Baidhowi menyebut, aturan yang dimaksudkan adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menghendaki Pemilu Serentak.
"Usulan pemecahan pelaksanaan pemilu ini juga memiliki kendala dari aspek landasan hukum," ujar Baidhowi dalam pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4).
Meski begitu, politisi yang karib disapa Awiek ini mengingatkan gelaran Pemilu serentak 2019 harus kembali dievaluasi soal efisiensi tenaga dan waktu.
Pasalnya, lanjut politisi PPP ini, sudah jatuh korban 191 KPPS yang meninggal karena kelelahan dalam pelaksanaan tugas di pemilu yang pertama kali digelar lima surat suara sekaligus.
"Karena kami menyadari tugas berat mereka yang harus melaksanakan tugasnya dalam satu hari penuh," tutupnya.
BERITA TERKAIT: