Pernyataan tersebut dilontarkan Amien ketika mengikuti Apel Siaga 313 di depan kantor KPU. Politisi senior PAN itu mengancam akan mengerahkan massa jika tim kampanye Prabowo-Sandi menemukan adanya indikasi kecurangan.
"Janganlah kita keluar dari trayek konstitusi," kata pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago, Senin (1/4).
Dalam konstitusi atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia, apabila ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu maka langkah yang tepat adalah melakukan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pangi, apa yang disampaikan Amien dapat berpotensi memecah belah bangsa. Padahal, konstitusi sudah mengatur soal adanya sengketa pemilu.
"Silahkan Pak Amin Rais tidak percaya sama MK. Namun jangan mengunakan politik pecah belah," ungkapnya.
Sementara itu, pengamat politik Emrus Sihombing menyebutkan, kalimat yang dilontarkan Amien bernada ancaman. Seharusnya, sebagai politisi senior, dia lebih paham dalam mengambil langkah apabila ada sengketa pemilu.
"Artinya kalau pelanggaran ya proses saja sesuai undang-undang. Jadi bukan lakukan
people power. Karena itu gerakan masyarakat secara masif. Biasanya people power dampak tidak baik. Oleh karena itu kalau ada kecurangan, sejatinya lakukan proses hukum diajukan di MK dan dikawal," papar Emrus dikonfirmasi terpisah.
Dia meyayangkan adanya pernyataan itu terlontar dari Amien. Mengingat, Amien adalah sosok dari salah satu tokoh reformasi yang seharusnya lebih paham mengenai konstitusi.
Emrus menambahkan, jika memang ada kecurangan, semua elemen masyarakat harus melewati proses hukum di MK. Tidak hanya itu, seluruh laporan harus disajikan dalam bentuk data dan bukti yang lengkap.
BERITA TERKAIT: