Namun dalam praktik di lapangan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa polisi masih harus melihat fakta-fakta hukum yang terjadi sebelum menentukan jerat pidana yang akan diberikan ke penyeru golput.
“Misalnya (penyeru golput) menggunakan sarana media elektronik, ini UU ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan berdasarkan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi,†katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3).
Dedi menjelaskan, UU Pemilu pasal 510 juga telah mengatur soal golput. Disebutkan bahwa barang siapa yang menghalangi atau menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih bisa dipidana dan didenda.
Oleh karenanya, kata Dedi, Polri akan melihat perbuatan dan sarana yang digunakan terlebih dahulu terhadap mereka penyeru golput.
“Dari penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuai dengan alat bukti yang ditemukan penyidik baru abis itu disusun konstruksi hukumnya masuk dalam KUHP kah, pemilu kah, ITE kah, itu sangat tergantung peristiwa tersebut,†pungkas Dedi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: