Keduanya usai menjalankan uji kelayakan dan kepatutan bersama calon Hakim MK lainnya pada bulan Februari lalu.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Jamil melihat bahwa setiap calon hakim memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Namun, keputusan Komisi III DPR memilih calon petahana tersebut sudah sesuai dengan masukan yang diberikan tim ahli.
"Ya tentu sebagai petahana beliau punya reputasinya tidak begitu jelek ya, reputasinya kemudian kinerjanya selama menjadi hakim MK tidak buruk, tidak ada catatan yang membuat masyarakat tidak respek," ucap Nasir di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/3).
Rekam jejak yang baik itu yang menjadi pertimbangan utama Komisi III DPR memilih dua calon petahana tersebut. Kemampuan yang mumpuni telah diperlihatkan oleh calon terpilih saat menjalani fit and proper test.
"Komisi III juga tidak berani 'bunuh diri' kalau kemudian pilih petahana yang jejak rekamnya atau kinerjanya diragukan," pungkas Nasir.
Untuk diketahui, fit and proper test calon hakim MK telah berlangsung sejak Februari lalu.
Ke-11 nama yang mengikuti fit and proper test: Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M. Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
BERITA TERKAIT: