Jokowi Dituntut Tegakkan Supremasi Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Maret 2019, 15:46 WIB
Jokowi Dituntut Tegakkan Supremasi Sipil
Syamsuddin Haris/RMOL
rmol news logo Wacana perwira menengah dan tinggi mengisi jabatan di institusi sipil harus ditolak karena melanggar UU.

Peneliti senior Lembaga Pengetahuan RI (LIPI), Syamsuddin Harris mengaku khawatir wacana itu betul-betul diterapkan akan menimbulkan masalah besar seperti hidupnya Dwi Fungsi ABRI.

"Wacana masuknya TNI aktif ke dalam posisi jabatan sipil, saya pikir sebelum menjadi semacam kotak pandora, jadi BNPB kepalanya Pak Doni bintang tiga, kemudian ada lagi dan seterusnya. Kayak gini mesti dihentikan," katanya dalam diskusi bertajuk "Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil" di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Pasalnya menurut dia, profesionalisme keprajuritan TNI sebagaimana diatur UU 34/2004 akan terganggu.

Wacana perwira menengah dan tinggi TNI mengisi jabatan di institusi sipil dihembuskan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Usulannya itu menyusul wacana restrukturisasi yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap perwira TNI.

Terkait itu, Syamsuddin Harris menekankan Jokowi haruslah menunjukkan bahwa TNI mesti tunduk pada supremasi sipil yang tengah dipegangnya.

"Ini melanggar UU tadi. Jadi presiden Jokowi dalam hal ini mestinya bisa lebih tegas, juga bisa lebih konsisten dalam mewujudkan cita-cita reformasi itu sendiri. Yang salah satunya tidak lain adalah penghapusan dwi fungsi TNI," pungkasnya.***   
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA