Guna mengantisiapsi kasus seperti di Cianjur, di mana WNA masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyelenggara Pemilu di Jawa Timur mendata ulang para WNA yang tinggal di Provinsi beribukota Surabaya ini.
Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam meminta agar KPU kabupaten/kota mendata ulang terhadap WNA yang tinggal di Jawa Timur.
Menurut Anam, pendataan itu diperlukan untuk mengecek apakah ada WNA yang masih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019.
"Kami sudah mengintruksikan kepada seluruh KPU kobupaten kota untuk berkoordinasi dengan dispendukcapil meminta agar mendata WNA yang tinggal di Jatim," ungkap Anam, seperti dikutip dalam laman
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/2).
Menurut Anam, pihaknya akan memastikan bahwa WNA tidak masuk dalam DPT Pileg dan Pilpres 2018.
Anam menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dispendukcapil di kabupaten/kota agar segerab memberikan data tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa yang ada di DPT tidak ada WNA. Yang memiliki data adalah dukcapil karena itu kami melakukan pendataan," tegas mantan aktivis IMM ini.
Dikatakan Anam, pihaknya memang menerima informasi dari Kemendagri bahwa ada 1500 WNA yang kini tinggal di Jatim. Mereka mempunyai Kitas, sesuai dengan izin tinggal yang diberikan Kemendagri.
"Kalau dari informasi teman-teman di Kemendagri memang ada 1500 WNA di Jatim," jelasnya.
Anam mengatakan, jika nantinya memang ada WNA yang tercatat dalam DPT, maka pihaknya memastikan akan mencoretnya, saat pemutakhiran data pemilih.
"KPU Jatim sendiri akan melakukan perbaikan DPT sampai menjelang pemilihan digelar," demikian Anam.
***
BERITA TERKAIT: