"Saya tidak sepakat kalau (menerbitkan) Perppu," kata Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2).
Belakangan, masyarak dihebohkan dengan beredarnya KTP-el milik WNA di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kementerian Dalam Negeri pun sudah mengkonfirmasi dan membenarkan hal itu.
Bahkan data Kemendagri, hingga saat ini sudah ada 16 ribu KTP-el yang diterbitkan untuk WNA sejak tahun 2014.
WNA bisa memiliki KTP-el sesuai dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Firman mengaku dapat memahami ramainya pemberitaan KTP-el milik WNA itu dikarenakan jelang agenda politik Pemilu serentak 2019.
Menurutnya, yang perlu ditegaskan adalah sekalipun memiliki kartu identitas, tetapi WNA yang mengantongi KTP-el tidak memiliki hak pilih pada pemilu.
"Bahwa warga negara yang punya hak suara itu adalah warga negara Indonesia," ujat Firman, politisi Partai Golkar ini.
***
BERITA TERKAIT: