Salah satunya masyarakat ada yang tersebar di beberapa provinsi seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Papua Barat, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Alasan tidak KTP el, hambatan tuna aksara, tingkat kepercayaan rendah penyelenggara Pemilu rendah, nggak bisa dipercaya ke bilik suara, ada kasus-kasus tertentu, ada manipulasi terjadi," urai pengurus AMAN, Andre Barahamin dalam Forum Group Discussion (FGD) Melindungi Hak Pilih Jelang Pemungutan Suara, di D'Hotel, Jakar Senin (25/2).
Menurut dia, banyak dinamika polemik yang dihadapi masyarakat adat sehingga terhambat mengikuti proses Pemilu, seperti halnya keyakinan agama tradisional yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"KTP el harus mencakup agama, hanya enam agama. Di banyak daerah, di Merapu Sumba, Mentawai, Dayak, Kajang, menjalankan keyakinan tradisional, dihambat persoalan kebijakan pemerintah," tuturnya.
Pihaknya mencermati ada persoalan ketidakmampuan pemerintah menfasilitasi komunitas masyarakat adat untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
"KPU alasan daya jangkau, ini tanggung jawab negara," tegas Andre.
Padahal, lanjut Andre, potensi suara pemilih dari masyarakat adat terbilang cukup besar yakni 1,7 juta jiwa, khususnya di kawasan hutan.
"Saya belum mendapat gambaran inisiatif KPU menyikapi permasalahan di lapangan. 1,7 juta masyarakat adat di kawasan hutan, bagaimana hak pilih mereka?" imbuhnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: