Proses hukum bagi pelanggar kampanye Pemilu adalah sesuatu yang biasa terjadi dan tidak perlu diributkan.
Ketua Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi menegaskan dukungan untuk Bawaslu dan Polda Jawa Tengah segera menindak Slamet Maarif.
Ia berpendapat, status hukum Slamet Maarif saat ini tidak ada kaitannya dengan unsur kriminalisasi ulama seperti yang dituduhkan.
"Kami meyakini Bawaslu dan Polda Jateng melakukan pengawasan yang sangat teliti serta dapat dipertanggungjawabkan di persidangan," ujar Azmi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/2).
Slamet Maarif diduga tengah berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dugaan tindak pidana Pemilu itu dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di wilayah Gladag pada Minggu (13/1) lalu.
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka usai komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta dan Bawaslu membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.
"Saya kira banyak (bukti). Ada berupa saksi, ada video, banyak," lanjut Azmi.
Menurut Azmi, Ketua PA 212 seharusnya memberikan contoh baik sebagai warga negara yang taat hukum.
Ia mencatat, ada banyak yang sudah dieksekusi dalam pelanggaran Pemilu ini seperti artis yang caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji yang telah diputuskan bersalah dan masuk penjara selama tiga bulan. Selain itu, sebut dia, caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini bermasalah dengan Bawaslu mengenai kasus pelanggaran kampanye.
"Artinya hukum saat ini di era Presiden Jokowi tidak berat sebelah dan tidak pandang bulu dan sesuai dengan apa yang menjadi pelanggaran kampanye Pemilu," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: