BPN Bantah Tudingan JPPR Soal Dana Kampanye Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 08 Februari 2019, 19:35 WIB
BPN Bantah Tudingan JPPR Soal Dana Kampanye Fiktif
Thomas Djiwandono/RMOL
rmol news logo Bendahara Umum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Thomas Djiwandono memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (8/2).

Dia datang untuk mengklarifikasi laporan terkait dana kampanye fiktif yang dilaporkan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

“Ke sini hari ini karena diundang oleh Bawaslu kami menyampaikan bahwa nggak ada data fiktif seperti yang dicetuskan pelapor,” kata Thomas di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

Menurutnya, pelapor yang tidak mengerti Peraturan KPU (PKPU) 24/2018 tentang Dana Kampanye. Sebab, langkah BPN tidak melengkapi data-data atau identitas 14 penyumbang sudah sesuai dengan PKPU tersebut. Sementara di mata JPPR, hal tersebut dianggap sebagai upaya mengaburkan atau data fiktif.

“Justru di PKPU, sumbangan harus dilaporkan meskipun belum ada identitasnya sekalipun,” terang Thomas.

BPN, sambung Thomas, sangat komitmen dengan transparansi dengan melaporkan setiap perkembangan dana kampanye yang masuk kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sekali lagi bahwa kami dianggap ada data fiktif sama sekali gak benar dan justru apa yang kami lakukan sesuai PKPU,” demikian Thomas.

JPPR menemukan ada 18 penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif dari paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf. Sedangkan di kubu paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, ada 12 orang dan 2 kelompok penyumbang fiktif. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA