Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Handi Risza, mengutarakan pihaknya sangat sepakat bahwa sumbangan kampanye harus disampaikan secara jujur.
"Jadi harus apa adanya dan jangan direkayasa. Bahkan jika ketahuan merekayasa harus ada sanksi yang berat bahkan sampai diskualifikasi," ungkap Handi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/1).
Sambung dia, permasalahan dana dan sumbangan kampanye ini menyangkut integritas seorang calon. Jika fase ini diabaikan kemungkinan besar ketika menjabat juga tidak amanah.
"Ya karena ini menyangkut integritas dan pertanggungjawaban paslon ke publik jadi tidak boleh ada rekayasa," tandasnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat penyumbang terbesar dana kampanye adalah untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf. Sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga yang terbesar untuk pasangan nomor urut 01 ini datang dari dua komunitas pecinta olahraga golf bernama Golfer TBIG dan Golfer TRG.
Berdasar dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) paslon yang diserahkan ke KPU, ICW mencatat dana kampanye Jokowi-Ma'ruf totalnya mencapai Rp 55,98 miliar. Sekitar 86 persennya berasal dari pihak ketiga. Golfer TBIG Rp 19,74 miliar dan Golfer TRG Rp 18,19 miliar.
Sementara dana kampanye Prabowo-Sandi yang dilaporkan ke KPU sebesar Rp 54 miliar, dengan perincian 70 persen dari Sandi dan 30 persen dari Prabowo.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.