"Tentu dari Kemensos juga yang baik-baik yang handal dari dalam negeri yang insyaAllah dalam dua tahun ini akan segera dibentuk. Tentu akan melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," ujar Menteri Sosial Agus Gumiwang.
Demikian disampaikan Menteri Agus kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).
Adapun, mekanisme pelaksanaan UU tersebut akan melibatkan seluruh
stakeholder.
"Termasuk pekerja sosial dari luar negeri itu dimungkinkan kita akomodir, tapi diatur," kata Agus.
Pekerja sosial, mengingat hal ini merupakan lintas bidang jadi mekanismenya telah disiapkan dalam UU yang akan dirampungkan.
"Kan ada asosiasi-asosiasi, ada lembaga-lembaga terkait. Nah itu yang memang akan diatur dalam UU Pekerja Sosial," tandasnya.
"Pasti akan ada kerjasama antara pemerintah dan asosiasi sosial itu tetap untuk rakyat," imbuh Agus menambahkan.
[rus]