Pelaksanaan UU Pekerja Sosial Melibatkan Semua Pemangku Kepentingan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 Januari 2019, 14:20 WIB
Pelaksanaan UU Pekerja Sosial Melibatkan Semua Pemangku Kepentingan
Menteri Sosial Agus Gumiwang/RMOL
rmol news logo . Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial akan dirampungkan Komisi VIII DPR bersama kementerian terkait.

"Tentu dari Kemensos juga yang baik-baik yang handal dari dalam negeri yang insyaAllah dalam dua tahun ini akan segera dibentuk. Tentu akan melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," ujar Menteri Sosial Agus Gumiwang.

Demikian disampaikan Menteri Agus kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).

Adapun, mekanisme pelaksanaan UU tersebut akan melibatkan seluruh stakeholder.

"Termasuk pekerja sosial dari luar negeri itu dimungkinkan kita akomodir, tapi diatur," kata Agus.

Pekerja sosial, mengingat hal ini merupakan lintas bidang jadi mekanismenya telah disiapkan dalam UU yang akan dirampungkan.

"Kan ada asosiasi-asosiasi, ada lembaga-lembaga terkait. Nah itu yang memang akan diatur dalam UU Pekerja Sosial," tandasnya.

"Pasti akan ada kerjasama antara pemerintah dan asosiasi sosial itu tetap untuk rakyat," imbuh Agus menambahkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA