Koordiantor Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengkritik keputusan tersebut bukti seluruh Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan telah memposisikan RA sebagai pihak yang salah, dan harus keluar.
"Itu vonis sepihak, yang salah
loh. Ini membuktikan juga betapa buruknya kinerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan itu," tegas Timboel.
Dengan dikeluarkan draft PHK terhadap RA, menurut Timboel, semakin menunjukkan kekejian kolektif yang dilakukan oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya menilai, Pak Guntur Witjaksono sebagai Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh anggota Dewas, secara bersama-sama telah mengkriminalisasi Saudari RA. Padahal, seharusnya Dewas BPJS Ketenagakerjaan harus melindungi RA dari perbuatan-perbuatan yang tidak benar, yang dilakukan SAB," ujar Timboel.
Sejak awal, lanjut dia, perbuatan yang dilakukan SAB telah dilaporkan RA kepada Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa anggota Dewas. Tetapi, faktanya laporan-laporan tersebut tidak ditanggapi. Malah, RA selalu diposisikan sebagai pihak yang salah.
"Saya menyesali sikap Dewas yang tidak segera merespon laporan RA. Saya menduga, tindakan seluruh anggota Dewas yang memposisikan RA sebagai orang yang bersalah, tidak lepas dari upaya saling melindungi kebobrokan sesama Dewas BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Secara hukum, Timboel mengingatkan, tidak ada kewenangan Dewas untuk mem-PHK seorang pekerja. Dewas artinya telah melanggar UU 24/2011 tentang BPJS, jika melakukan PHK itu.
"Yang berhak mem-PHK adalah direksi. Kealfaan direksi tidak lepas dari proses awal rekrutmen karyawan Dewas yang dibiarkan saja oleh Dewas," tuturnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.