Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar bahkan menyebut pencoretan itu sebagai cermin sikap tidak profesional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya melihat KPU sekarang tidak bekerja profesional dan tidak punya karakter yang jelas," ujarnya seperti dikutip dari
Jawapos, Sabtu (5/1).
Dia menyayangkan keduanya dicoret. Sebab baik BW maupun Adnan memiliki catatan hukum dan antikorupsi yang mumpuni untuk dijadikan materi debat.
"Sebenarnya, banyak catatan hukum dan antikorupsi yang bisa diambil dari mereka berdua," sambungnya.
Erwin mendesak KPU meminta maaf kepada BW dan Adnan yang telah dirugikan.
"Tindakan semacam ini merendahkan profesionalitas dan merugikan kedua orang tersebut," tutupnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.