Politisi PKPI: Konstitusi Kita Sudah Enggak Nyambung Antara Badan Dan Kepalanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 04 Januari 2019, 08:16 WIB
rmol news logo . Sejak perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002 oleh MPR, konstitusi sudah tidak lagi tersambung antara kepala dengan badannya.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PKPI Rully Soekarta kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 4/1).

“Banyak tokoh, akademisi, analis, pakar dan lain sebagainya tidak sependapat dengan sistem yang berjalan sekarang. UUD dasar kita sudah seperti kepalanya berupa manusia badannya ular,” tambah Rully.

Dengan kata lain, Rully menyebut UUD saat ini sudah keluar jauh dari Pancasila. Akibat amandemen, antara mukadimah dengan batang tubuhnya tidak nyambung.

Pembukaan dan Pasal 1 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentu Republik” disepakati kala itu tidak bisa dirubah. Namun ketika Pasal 1 ayat 2 hingga seterusnya dirubah total, akhirnya Pembukaan dan Pasal 1 ayat 1 sudah tak lagi bermakna.

Padahal perubahan itu, awalnya hanya respons terhadap kekuasaan Soeharto selama 32 tahun. Sehingga muncul usulan untuk merubah Pasal 7 dengan adanya pembatasan masa jabatan presiden.

Sambung Rully, menjadi aneh ketika akhirnya semua pasal yang dirombak sehingga sudah merubah tatanan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

“Karena sudah tidak mengacu kepada Pancasila, maka kita harus kaji UUD sekarang dengan hati yang ikhlas dan jernih. Musyawarah itu bukan beda pendapat tapi mau menerima perbedaan demi sesuatu yang besar untuk bangsa,” imbuhnya.

Rully menegaskan bahwa bangsa yang berlandaskan Pancasila ini seharusnya tidak berorientasi pada kekuasaan.

“Elite dan rakyatnya sekarang hanya berorientasi pada kekuasaan, padahal di Pancasila itu orientasinya untuk mengangkat harkat dan martabat hidup bangsa bukan kekuasaan. Jadi kita harus kaji ulang arah kita sekarang ini,” pungkas Rully. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA