Demikian disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Hajriyanto Tohari, Minggu (30/12).
Kendati demikian, Hajriyanto meminta masyarakat untuk memahami bahwa kemampuan mengaji adalah syarat informal yang merupakan kemampuan personal bagi seorang calon pemimpin.
"Itu berlaku bagi diri pribadi pemilih masing-masing, bukan lalu harus di tambahkan secara formal," ujar Hajriyanto.
Tohari menjelaskan bahwa terkait syarat formal sudah diatur oleh UUD 1945 dan secara teknis persyaratan juga diatu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Syarat-syarat capres dan cawapres sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan KPU itu sudah lebih dari cukup," demikian Hajriyanto.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: