Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso menanggapi pemecatan Said Didu dari kursi Komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
"Ke depannya, kalau Pak Prabowo diberi mandat sebagai presiden, (cara tidak profesional) yang semacam itu mau kita hindari, mau kita pinggirkan cara-cara semacam itu," tegasnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).
Sebelumnya, permintaan agar Said Didu dicopot disampaikan langsung oleh PT Inalum (Persero) yang merupakan pihak "pemborong" ke-51,2 persen saham PTFI senilai 3,85 miliar dolar AS itu.
Usul PT Inalum disampaikan dalam sepucuk surat benomor 930/L-Dirut/XII/2018 yang ditujukan kepada Pimpinan RUPS Luar Biasa PT Bukit Asam Tbk. PT Inalum merupakan Pemegang Saham Mayoritas Seri B Dwi Warna dan memiliki hak untuk mengusurkan agenda RUPSLB. Terkait itu, Priyo sebut pemecatan Said Didu sebagai cara pengelolaan BUMN yang asal-asalan.
"Cara-cara yang asal-asalan sebetulnya maladministrasi negara," pungkasnya.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.