Komisioner Komnas Perempuan Nina Nurmila menjelaskan bahwa masalah perkawinan di Indonesia sudah sangat akut. Bahkan dalam catatannya, hampir dari setengah perkawinan berakhir dengan perceraian.
Ada beberapa faktor yang membuat perceraian tinggi, mulai dari nikah terlalu dini dan pernikahan tanpa restu orang tua.
“Termasuk praktik poligami yang semena-semena,†urainya dalam diskusi bertajuk ‘Yuridis Formal Poligami di Indonesia; Haruskah Direvisi?’ yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta di FKIP Uhamka, Jakarta Timur, Minggu (16/12).
Lebih lanjut, Nina juga menyayangkan pihak-pihak yang menjadikan agama sebagai dasar untuk melegalkan faktor-faktor penyebab perceraian tersebut. Dia menjelaskan bahwa agama sejatinya mengatur mengenai kemaslahatan umat.
“Sebetulnya agama itu kan untuk kemaslahatan, ketika misalnya melihat pada realita poligami itu menyengsarakan banyak pihak, seharusnya kan diharamkan,†tegas gurubesar UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: