Begitu kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/12).
“Jadi KPK itu nggak boleh eksklusif dalam pemberantasan korupsi, termasuk di dalam upaya preventif,†kata politisi PDIP itu.
Masington pun mendukung Perpres 54/2008 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Sedianya, melalui perpres tersebut, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan membentuk Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi. Tujuannya, untuk mencegah praktik korupsi yang telah mengakar di Indonesia.
Dia yakin, dengan adanya perpres tserbut, koordinasi antar kelembagaan dalam mencegah korupsi akan berjalan semakin baik.
“Untuk pencegahan kan nanti bisa dikoordinasi dengan inspektorat-inspektorat di kementerian dan lembaga lainnya,†demikian Masinton.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: