Namun demikian, rencana itu bukan dimaksudkan untuk mengambil alih atau mengamputasi peran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini untuk memberantas korupsi di Indonesia, bukan untuk mengambil alih peran KPK,†kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/12).
Politisi PDIP itu melihat pemerintah telah memiliki komitmen dalam upaya pencegahan korupsi.
“Ini upaya dari pencegahan korupsi dari aspek pemerintah, jadi jangan disalahartikan,†tegasnya.
Komitmen pemerintah itu tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Masinton menyadari dalam mencegah korupsi harus melibatkan banyak pihak tidak bisa hanya KPK.
“KPK itu tidak bisa berdiri sendiri melalukan pencegahan korupsi, harus melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah,†pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: