Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Remigo sebagai tersangka pada Minggu malam (18/11). Ia disangkakan kasus suap dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
"Kalau di dalam Partai Demokrat, itu ada pakta integritas. Apabila kita terkena posisi status tersangka, tentunya akan dengan sendirinya mengundurkan diri," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto kepada wartawan di edung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin, (19/11).
Agus menyesalkan kader partainya tersandung kasus korupsi.
"Tentunya kita juga ikut prihatin yah, karena salah satu kader kami terkena OTT," kata Agus.
Ia kembali menegaskan komitmen Partai Demokrat mendukung langkah KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Parpol itu kan kadernya jutaan, masa kita harus mengawasi satu per satu kan tidak mungkin," tandasnya.
[wid]