Taufik Kurniawan Bisa Digantikan Jika Syarat Ini Terpenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 19 November 2018, 11:24 WIB
Taufik Kurniawan Bisa Digantikan Jika Syarat Ini Terpenuhi
Agus Hermanto/Net
rmol news logo Posisi yang ditinggalkan Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR RI bisa digantikan jika satu dari tiga syarat ini dipenuhi.

Diuraikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, syarat pertama pergantian dari pimpinan DPR itu bisa dilakukan jika yang bersangkutan berhalangan tetap.

“Berhalangan tetap itu bisa sakit, yang tidak bekerja, ataupun bisa meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/11).

Dilanjutkan wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, selain harus berhalangan tetap, proses pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan jika pimpinan terlibat kasus hukum.

"Yang kedua, terkena kasus hukum dengan posisi yang sudah inkrah," terangnya.

Selanjutnya, kata Agus, jika terjadi pelanggaran etika dan menjadi wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Yang ketiga, kena pelanggaran etika dalam hal ini yang menetapkan tentunya MKD, tapi juga sudah inkrah," tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA