Diuraikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, syarat pertama pergantian dari pimpinan DPR itu bisa dilakukan jika yang bersangkutan berhalangan tetap.
“Berhalangan tetap itu bisa sakit, yang tidak bekerja, ataupun bisa meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/11).
Dilanjutkan wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, selain harus berhalangan tetap, proses pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan jika pimpinan terlibat kasus hukum.
"Yang kedua, terkena kasus hukum dengan posisi yang sudah inkrah," terangnya.
Selanjutnya, kata Agus, jika terjadi pelanggaran etika dan menjadi wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Yang ketiga, kena pelanggaran etika dalam hal ini yang menetapkan tentunya MKD, tapi juga sudah inkrah," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: