Jurubicara PSI, Dara A Kesuma Nasution menjelaskan bahwa ada dua ayat di RUU itu yang menuai catatan dari pihaknya, yaitu pasal 69 ayat 3 dan ayat 4.
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dengan peserta paling sedikit 15 orang. Sementara ayat 4 memuat ketentuan bahwa setiap pengajaran non-formal harus dilaporkan dulu ke kementerian agama kabupaten atau kota.
“Jadi wajar jika ada kekhawatiran bahwa hal ini berujung pada birokratisasi pendidikan. Jadi sebaiknya dua aturan itu direvisi,†kata Dara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10).
Dia menjelaskan bahwa karakteristik pesantren dan sekolah minggu tidak sama. Sehingga, penyamaan keduanya hanya berpotensi menimbulkan masalah baru.
Untuk itu, PSI merekomendasikan agar regulasi ini melibatkan tokoh-tokoh dari semua agama dalam pembahasannya. Jika hal tersebut dilakukan, maka RUU ini akan menjadi produk hukum yang inklusif untuk semua agama di Indonesia.
“Rekomendasi kedua, RUU bisa saja kembali ke semangat awal, yaitu hanya mengatur terkait pesantren saja,†ujar Dara.
[ian]
BERITA TERKAIT: