Kader PDIP Terjaring KPK, Zulkifli Hasan Ungkit Sistem Pembiayaan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Oktober 2018, 11:56 WIB
Kader PDIP Terjaring KPK, Zulkifli Hasan Ungkit Sistem Pembiayaan Politik
Zulkifli Hasan/RMOL
rmol news logo . Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, Rabu malam (25/10). Politisi PDI Perjuangan itu ditangkap bersama enam orang lainnya.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan aksi jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menyesalkan aksi tidak terpuji dari Sunjaya dkk itu. Ditegaskannya, korupsi sangatlah tidak dibenarkan.

"Sekecil apapun korupsi tidak ada yang dibenarkan," tegas Zulhas sapaan akrabnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10).

OTT terhadap kepala daerah, anggota DPR dan dewan daerah serta pejabat pemerintah lain sejauh ini sering terjadi.

Terkait itu, ketua umum PAN ini menekankan bahwa sistem pembiayaan politik haruslah diperbaiki. Sebab korupsi merajalela karena para politisi sibuk mengumpulkan pundi-pundi duit untuk biaya politik.

"Ini contoh saja, yang saya selalu beri contoh kan lagi bahas soal dana saksi. Pilgub Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur saksinya 100 ribu lah. Kan orang tidak boleh cari uang partainya uangnya dari mana? Kan tetap bayar saksi," ujar Zulhas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10).

Dia yakin semua pejabat pilihan rakyat, baik itu eksekutif dan legislatif di seluruh Indonesia pasti akan terjaring OTT jika sistem pembiayaan politik di negeri ini tidak segera diperbaiki. Sebab, untuk menciptakan suatu kebijakan, ada biaya tersendiri.

"Coba cek mayoritas DPRD uang ketok palu itu ada," ucap Zulhas.

Jika biaya politik ditanggung oleh negara, maka tidak ada alasan lagi bagi petugas partai untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Kita dukung penegakan hukum tetapi di samping itu juga aturan mengenai sistem pembiayaan politik itu juga jelas," pungkas Zulhas. [rus]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA