Aturan Soal Alat Peraga Kampanye Membingungkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Jumat, 19 Oktober 2018, 02:13 WIB
Aturan Soal Alat Peraga Kampanye Membingungkan
Jeirry Sumampouw/RMOL
rmol news logo Peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai membingungkan peserta pemilu 2019.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas Tepi) Jeirry Sumampouw yang mengaku masih mendapati peserta pemilu yang bingung dengan aturan APK.

"Apakah pemasangan APK itu boleh dilakukan sendiri oleh caleg atau tidak boleh. Sebab, ada yang bilang boleh, ada juga yang bilang tidak boleh," kata Jeirry di Jakarta, Kamis (18/10).

Jeirry juga mempertanyakan, apakah pemasangan APK memang harus dipasang secara kolektif oleh partai politik. Agar tidak membuat kebingungan soal pengaturan APK.

"Jadi ini sebetulnya yang membuat ada kebingungan dalam sisi pengaturan soal APK. Sehingga sekarang ya banyak aja," ujarnya.

Meskipun, lanjut Jeirry, Bawaslu di beberapa tempat sudah melakukan tindakan penurunan atau pencopotan terhadap pemasangan APK. Menurutnya, kalau ada kejelasan aturan tentang pemasangan APK, harus dipertegas.

Jeirry menyatakan, dalam suatu kesempatan salah satu Komisioner KPU RI mengatakan ada APK yang difasilitasi oleh KPU RI. Memang aturan tentang APK itu sudah ada, namun wilayah yang tafsirnya terlalu bebas.

Lebih lanjut, dia mengatakan UU sebetulnya memang agak sedikit bermasalah dengan pendefinisian kampanye. Sebab kampanye ini dilakukan oleh peserta pemilu. Peserta pemilu dalam konteks legislatif itu adalah partai politik.

"Semestinya kalau mau ikut konsisten dengan UU ini ya dibatasi saja, para caleg secara pribadi tidak boleh pasang APK," tegas Jeirry. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA