Tanpa Aduan, Polri Tidak Akan Tindak Kampanye Negatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 18 Oktober 2018, 00:13 WIB
Tanpa Aduan, Polri Tidak Akan Tindak Kampanye Negatif
Setyo Wasisto/Net
rmol news logo Polisi tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap kampanye negatif, sepanjang tidak ada pengaduan dari pihak yang diserang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menjelaskan bahwa kampanye negatif adalah upaya untuk membeberkan kekurangan dan kelemahan dari pihak tertentu. Sehingga, jika tidak ada yang merasa dirugikan, maka tidak akan ditindak.

“Sepanjang tidak ada komplain dan (tidak) merasa dirugikan it’s okay lah,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/10).

Namun, kata Setyo, polisi bakal mengambil langkah penegakan hukum jika pihak-pihak yang diserang lewat kampanye negatif itu merasa tidak nyaman dan melayangkan komplain.

“Kalau ada komplain harus ditegakan hukumnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya melarang dengan tegas seluruh peserta Pemilu 2019 untuk melakukan kampanye hitam. Menurutnya, kampanye hitam tidak boleh dilakukan sama sekali.

“Kalau black campaign pasti tidak boleh,” tutur jenderal bintang dua itu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA