Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menjelaskan bahwa kampanye negatif adalah upaya untuk membeberkan kekurangan dan kelemahan dari pihak tertentu. Sehingga, jika tidak ada yang merasa dirugikan, maka tidak akan ditindak.
“Sepanjang tidak ada komplain dan (tidak) merasa dirugikan it’s okay lah,†kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/10).
Namun, kata Setyo, polisi bakal mengambil langkah penegakan hukum jika pihak-pihak yang diserang lewat kampanye negatif itu merasa tidak nyaman dan melayangkan komplain.
“Kalau ada komplain harus ditegakan hukumnya,†ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya melarang dengan tegas seluruh peserta Pemilu 2019 untuk melakukan kampanye hitam. Menurutnya, kampanye hitam tidak boleh dilakukan sama sekali.
“Kalau
black campaign pasti tidak boleh,†tutur jenderal bintang dua itu.
[ian]