Sejauh ini, sengketa telah masuk ranah hukum. Meski putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu belum inkrah, namun Kemenhub dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Marunda terseret sebagai tergugat.
Putusan PN Jakut telah memenangkan gugatan KBN atas klaim kepemilikan seluruh aset KCN yang merupakan usaha patungan perseroan dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Pengadilan juga memutus pembatalan konsesi, dan menyeret Kemenhub bersama KCN.
Terkait hal itu, Budi Karya mengungkapkan bahwa kementerian tetap mengikuti alur hukum yang berlaku. Saat ini, Kemenhub juga tengah mengajukan banding atas putusan PN Jakut.
"Pada intinya, kami selaku pemerintah tetap menjamin investor swasta yang telah bekerjasama," kata Budi, dalam keterangannya, Minggu (7/10).
Menurutnya, proses bisnis tetap harus berjalan.
"Just in case ada dispute, kami menjamin swasta tidak dirugikan," ujar Budi.
Untuk itu, Kemenhub mengajukan langkah damai bagi pihak-pihak yang bersengketa.
"Kami mendorong adanya rekonsiliasi. Agar swasta tidak rugi dan pemerintah legitimate," jelas Budi
Sengketa antara KBN dengan KCN sendiri bermula terkait porsi kepemilikan saham KCN yang merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU.
KTU sebagai mitra swasta telah memenangi tender KBN atas pengembangan Kawasan C01 Marunda pada tahun 2004 lewat tender yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan serta pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikan 85 persen saham.
Sedangkan KBN mempunyai 15 persen saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill garis pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh PT KTU.
Pada 2016, setelah pembangunan Pier I dirampungkan, KCN yang berstatus badan usaha pelabuhan kemudian ditunjuk oleh Budi Karya untuk melakukan konsesi.
Namun, pada tahun ini, KBN malah menggugat konsesi tersebut. Persoalan bertambah sewaktu majelis hakim PN Jakut memenangkan gugatan KBN.
[nes]
BERITA TERKAIT: