Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arief Poyuono Akan Laporkan Balik Farhat Abbas Ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 05 Oktober 2018, 19:11 WIB
Arief Poyuono Akan Laporkan Balik Farhat Abbas Ke Bareskrim
Arief Poyuono/Net
rmol news logo Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono akan melaporkan balik pengacara Farhat Abbas ke Bareskrim Polri.

Pelaporan akan dilakukan karena Farhat Abbas diduga mempublikasi Surat Tanda Terima Laporan (STTL) tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) ke media sosial.

Surat Tanda Terima bernomor STTL/1007/X /2018/Bareskrim berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2018 yang beredar di media sosial itu, turut tertera nama Arief Poyuono sebagai terlapor.

“Ini adalah di luar kebiasaan advokat dan akan rentan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi, bila laporan yang dilakukan diduga laporan palsu dan bertujuan hanya untuk menyerang kehormatan orang yang dilaporkan serta memiliki motif-motif lain selain dari bertujuan mencari keadilan,” ujar kuasa hukum Arief, Agus Rihat P. Manalu dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/10).

Atas alasan itu, Agus menyebut bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata atas peristiwa beredarnya secara meluas (viral) surat tersebut.

“Ini dilakukan guna melindungi hak dan kepentingan klien kami Arief Poyuono, dan upaya hukum ini akan kami lakukan sesegera mungkin,” sambungnya.

“Kami akan memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sesuai Pasal 220 KUHP, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” lanjut Agus.

Selain itu, Farhat juga akan dilaporkan melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Tidak hanya itu, Farhat juga akan dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 1 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA