Koordinator subkomisi pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam mengapresiasi langkah tersebut. Dipastikan pihaknya bersama publik akan mendukung penuh terobosan yang dilakukan Tito dan jajarannya itu.
"Komnas HAM dan publik pastinya akan dukung penuh," katanya kepada wartawan, Rabu (26/9).
Choirul berharap Polri serius, karena memang untuk mengusut kasus itu tidaklah terlampau susah. Apalagi Polri sudah mengantongi beberapa bahan yang diperoleh mereka sendiri maupun dari proses persidangan Pollycarpus, Muchdi PR, Indra Setiawan dan Rohainik Aini.
Tak hanya itu, menurut dia Polri juga bisa memulai kasus ini dari rekaman percakapan antara Pollycarpus dan Muchdi yang belum pernah dibuka di persidangan.
"Rekaman percakapan Pollycarpus dan Muchdi itu bisa digunakan untuk novum," pungkasnya.
Jenderal Tito berencana untuk meminta Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto untuk melakukan penelitian atas kasus Munir. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu tentang perlu atau tidak kasus itu dikembangkan setelah terpidana kasus yang sama, Pollycarpus Budihari Prijanto rampung menjalani masa hukuman.
[ian]
BERITA TERKAIT: