DPR Ingin Kasus Korupsi Bailout Bank Century Tidak Berhenti Di Budi Mulya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 25 September 2018, 19:44 WIB
DPR Ingin Kasus Korupsi Bailout Bank Century Tidak Berhenti Di Budi Mulya
Bambang Soesatyo bersama anggota tim sembilan Pansus Century/RMOL
rmol news logo DPR percaya ada pihak lain yang harus diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bailout bank Century.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai sejauh ini KPK dan Kepolisian belum membuka kembali kasus tersebut. Terlebih hasil sidang angket Century, ada sejumlah nama yang harus diperiksa oleh aparat hukum.

Menurutnya kasus ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi bahan kampanye hitam saat Pemilu 2019. Ia juga yakin KPK mampu mengusut tuntas kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun.

"Kami percayakan kepada KPK untuk tuntaskan ini agar tidak berhenti pada Budi Mulya karena ada sejumlah nama yang ketika itu direkomendasikan dalam sidang angket Century," ujar Bambang di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9).

Kesimpulan laporan Pansus Hak Angket Century yang dibacakan pada Maret 2010 menyatakan, "mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono serta mantan Ketua KSSK Sri Mulyani, serta pemilik dan manajemen Bank Century dipandang sebagai pejabat dan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus Bank Century."

KPK telah memproses kasus ini pada 2012 dengan memanggil Sri Mulyani dan Boediono. Keduanya lolos dari tuduhan korupsi dan KPK hanya menetapkan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, serta Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah sebagai tersangka. [nes]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA