Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan, pembatasan kuota ini karena keterbatasan tempat.
Penyelenggara Pemilu dari KPU, Bawaslu, DKPP, kemudian pemerintah, anggota legislatif dan organisasi kemasyarakatan di bidang kepemiluan diperbolehkan masuk.
Sementara simpatisan dari masing-masing pasangan calon dibatasi hanya 150 orang boleh menyaksikan langsung acara pengundian nanti malam di Ruang Utama Kantor KPU RI.
"Tentu (yang boleh masuk) penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah, DPR, NGO," jelasnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
"Papol sudah bergabung dengan tim pendukung. Hari ini kan yang punya acara kan bukan parpol, tapi paslon. Partai ada di dalamnya makanya kami memberikan kuota. Silakan masing-masing paslon mengatur di internal mereka kan banyak partai bergabung disitu, silahkan diatur," ujar Arief di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Pengambilan nomor urut kedua pasangan calon dijadwalkan mulai pukul 20.00 WIB.
KPU juga menyiapkan 100 kursi dalam tenda di halaman depan kantornya.
[wid]
BERITA TERKAIT: