Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati mengatakan, setelah disahkannya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah sudah harus secepatnya menyediakan fasilitas pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus di sekolah-sekolah reguler.
"Kita sudah menyampaikan ke pemerintah karena setelah disahkannya UU itu harus ibuat PP (Peratura Pemerintah), dan deadline-nya tahun ini. Nah ini harus segara agar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) itu jelas dalam menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus itu di sekolah reguler," kata Saras kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/9).
Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, memang tidak bisa langsung diterapkan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khsusus di sekolah-sekolah reguler. Seperti mempersiapkan tenaga pengajar yang dibekali keahlian untuk menangani anak didik berkebutuhan khsusus tersebut.
"Memang dimengerti harus adanya pendidikan inklusif ini juga harus ada persiapan. Seperti diberikan pelatihan bagi para guru dan tidak bisai mereka langsung bisa menerima murid-murid yang berkebutuhan khusus itu. Jadi harus ada pelatihan itu, ada guru-guru khusus yang bisa membantu guru-guru lainnya," terangnya.
Dia menekankan, UU ini harus dijalankan semua pihak jangan hanya kepada satu lembaga atau pemangku kepentingan saja. Pasalnya, tidak akan bisa terwujud pendidikan inklusif bagi anak-anak berkebutuhan khusus jika tiak adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak.
"Nanti jangan minta sekolahnya inklusif tapi fasilitasnya dan gurunya tidak punya pemahaman bagaimana caranya mengajar anak-anak (berkebutuhan khsusu) ini, nanti ini bisa menjadi bumerang. Harus ada persiapan dan ini harus semua pihak terlibat," tandasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: