Parpol Di Cirebon Deklarasikan Pemilu Damai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 September 2018, 19:24 WIB
Parpol Di Cirebon Deklarasikan Pemilu Damai
Foto/Repro
rmol news logo Partai politik peserta pemilu 2019 menggelar deklarasi pemilu damai dan berkomitmen menjaga kondusifitas selama pelaksanaan pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jalan Sultan Agung No 41 Sumber-Cirebon, Rabu (19/9).

Setidaknya 16 fungsionaris perwakilan partai politik se-Kabupaten Cirebon hadir di acara tersebut. Sebelum penandatanganan noktah kesepahaman dan komitmen bersama, seluruh perwakilan parpol mendapatkan materi-materi tentang aturan kepemiluan.

Materi regulasi disampaikan oleh masing-masing komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon. Di antaranya tentang Panduan Regulasi Aplikatif Tentang Kampanye Pemilu 2019 oleh Koordinator Divisi PHL dan Humas Sadaruddin Parapat, tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu 2019 oleh Koordinator Hukum, Data dan Informasi Rahmat Hidayat dan tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Koordinator Sengketa Nunu Sobari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir mengatakan deklarasi dan pernyataan komitmen bersama dimaksudkan agar para peserta pemilu 2019, khususnya di Kabupaten Cirebon mengetahui aturan-aturan kepemiluan dan menjadikannya pedoman sebagai kepesertaannya di Pemilu 2019.

"Ini merupakan ikhtiar kami untuk memastikan bahwa peserta pemilu di Kabupaten Cirebon terutama di pemilu 2019 nanti, mau menjadikan regulasi ini menjadi gaiden (acuan) dalam kepesertaannya di Pemilu 2019," ungkap Abdul Khoir, dilansir RMOLJabar.

Dikatakan, melalui deklarasi dan pernyataan komitmen bersama seluruh parpol peserta pemilu diharapkan setiap tahapan dan proses pelaksanaan pemilu yang dilakukan peserta pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

"Ini langkah konkret kami, sehingga tidak ada lagi partai-partai politik di Kabupaten Cirebon yang melenceng atau tidak berpedoman pada regulasi yang ada," ujarnya.

Hal senada dikemukakan Koordinator Divisi PHL dan Humas Sadaruddin Parapat. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan Bawaslu sebagai mitra penyelenggara bagi peserta pemilu terhadap tindakan-tindakan dan pelanggaran pemilu.

"Program ini kita laksanakan sebagai bentuk pencegahan dan imbauan agar peserta pemilu agar mentaati terhadap aturan dan regulasi tentang kepemiluan," ucap Sadaruddin Parapat saat mendampingi Ketua Bawaslu.

Berkaitan dengan program divisi PHL dan Humas, Sadaruddin Parapat mengakui dari DPT-HP yang pernah diterima dari KPU, masih ditemui beberapa data pemilih yang belum sesuai antara DPT-HP dengan soft file. Meski demikian, data itu tidak terlalu banyak dan masih bisa diperbaiki hingga batas waktu 2 bulan mendatang.

"Berdasarkan hasil pengamatan kami, data yang diberikan KPU masih ada perbedaan dan selisih. Olehnya, kami akan berkirim surat ke KPU. Sekitar 4 orang di Kecamatan Plumbon dan masih ada waktu perbaikan 2 bulan ke depan," sebutnya.

Sadaruddin Parapat menambahkan, terkait daftar tim kampanye peserta pemilu baik itu Pilpres, Pileg maupun Pemilihan DPD di Pemilu 2019 wajib melaporkannya kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU dengan ditembuskan kepada Bawaslu.

"Prinsipnya mereka mendaftarkan tim kampanye kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. Kami menerima salinan daftar tim kampanye timkam peserta pemilu," tandasnya.[lov]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA