KPU: Penetapan Capres-Cawapres Bisa Diwakili Pimpinan Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 September 2018, 13:02 WIB
KPU: Penetapan Capres-Cawapres Bisa Diwakili Pimpinan Partai
Viryan Aziz/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak mewajibkan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden menghadiri acara penetapan kontestan Pilpres 2019 yang akan dilangsungkan pada Kamis (20/9) esok hari.

Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, baik pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa diwakili oleh orang-orang dari partai pendukungnya.

"Ya (boleh diwakilkan) perwakilan dari pimpinan partai koalisi, tidak mesti ketua umumnya," katanya saat ditemui di Kantor KPU pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Meski demikian, Viryan menyatakan, jika sudah resmi ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres, maka yang bersangkutan harus hadir saat pengambilan undian nomor urut. Pengundian nomor urut akan digelar KPU pada hari Jumat (21/9) nanti.

"Kalau penarikan nomor urut, hadir. penetapan nggak harus hadir," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA