Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, baik pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa diwakili oleh orang-orang dari partai pendukungnya.
"Ya (boleh diwakilkan) perwakilan dari pimpinan partai koalisi, tidak mesti ketua umumnya," katanya saat ditemui di Kantor KPU pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Meski demikian, Viryan menyatakan, jika sudah resmi ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres, maka yang bersangkutan harus hadir saat pengambilan undian nomor urut. Pengundian nomor urut akan digelar KPU pada hari Jumat (21/9) nanti.
"Kalau penarikan nomor urut, hadir. penetapan nggak harus hadir," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: