Poin yang dimaksud adalah poin pertama yang berbunyi sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Satunya lagi adalah poin ke sembilan tentang kesiapan menjaga amanat TAP MPRS 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.
Ketua Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai bahwa kedua poin tersebut menjelaskan Ijtima Ulama II meminta Prabowo untuk dengan tegas menolak dan memerangi paham khilafah atau organisasi apapun yang berpaham khilafah seperti HTI.
“Karena dianggap bisa melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah diatur oleh Pancasila dan UUD 45 serta wajib mempertahankan NKRI,†tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (18/9).
Dengan kata lain, Ijtima Ulama II menegaskan bahwa kelompok khilafah dan HTI telah ditendang keluar dari kubu Prabowo.
“Kecuali jika HTI mau setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 45,†tukasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: