Aturan Lapor Dana Kampanye Bukti Akuntabilitas Caleg Di Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 15 September 2018, 20:40 WIB
Aturan Lapor Dana Kampanye Bukti Akuntabilitas Caleg Di Pemilu
Ilustrasi/Net
rmol news logo DPP Partai Golkar menyambut baik adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menilai adanya peraturan tersebut menunjukan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu dan juga transparasi.

"Karena (peraturan) ini tidak hanya mengikat kepada parpol tapi juga ke caleg-caleg yang akan maju," kata Airlangga di hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (15/9).

Airlangga menambahkan agar tidak tersesat dalam penggunaan dan penerimaan dana kampanye pihaknya mengadakan pelatihan kampanye dan bimbingan teknis sistem dana kampanye Pemilu 2019.

Menurut Airlangga kegiatan ini sebagai bekal para kader partai menjelang masa kampanye Pemilu 2019.

"Jadi kami partai pertama yang melakukan pelatihan dana kampanye dan bimbingan teknis pengelolaan dana bagi seluruh caleg DPR, DPRD seluruh Indonesia," ujar Airlangga.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, meminta peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 supaya transparan pada saat melaporkan dana kampanye kepada lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu tertuang dalam peraturan KPU No 5/2017.

Disana, ada kewajiban dari peserta pemilu untuk melaporkan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye. Mengingat pentingnya pelaporan dana kampanye itu, KPU meminta parpol untuk memahami ketentuan pelaporan dana kampanye. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA