Beberapa orang pernah bersentuhan dengan penegak hukum atas dugaan pelanggaran pidana. Di antaranya Harry Tanoesoedibjo menjadi tersangka kasus dugaan SMS ancaman ke jaksa Yulianto. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah 1,5 tahun jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri.
Serta kasus pajak Mobile 8 yang menyeret nama bos MNC Group itu sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Kemudian ada nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang namanya mencuat terlibat penerimaan suap di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja, seperti diungkapkan Mahfud MD.
Lalu, nama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy terseret dalam pusaran rasuah dana perimbangan daerah. Di mana ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian terakhir nama Ketua Tim Kampanye Nasional, Erick Thohir pernah tersangkut dalam kasus dugaan korupsi Asian Games 2018. Bos Mahaka Group ini diperiksa beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Betul semua. Dan Jokowi
welcome," kata Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/9).
Andrianto menyebut juga, jargon pemberantasan korupsi dan pemerintahan bersih seperti disampaikan Jokowi, tak ada artinya sama sekali, jika mereka diberikan karpet merah masuk dalam timnya.
"Itu artinya nol besar dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.
[jto]
BERITA TERKAIT: